Pagi Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Ciptaker, Simak Argumentasinya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia lainnya secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. Mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pagi ini.


Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: IG

JAKARTA - Dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain, berlakunya kembali sistem upah murah.

Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mencontohkan UMP di Jawa Barat. Dimana pada tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. Sedangkan UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. "Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," kata Iqbal dalam keterangannya kepada RMCO.id, Selasa (3/11).

Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja, rezim upah murah kembalu. Hal ini, lanjut Iqbal sangat kontradiktif. Sementara Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP). Karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Dihilangkannya UMSK dan UMSP, nilai Iqbal jelas menyebabkan ketidakadilan. Upah minimum di sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali tidak bisa disamakan dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," tandasnya.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. Dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat pada tidak adanya income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.

Selain itu, PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup juga jadi sorotan KSPI. UU No 11 Tahun 2020 disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," sebut Iqbal.

Selain itu, kajian KSPI di UU Ciptaker juga memungkinkan pemberlakuan outsourcing juga seumur hidup.

Sebab UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 mengapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur.

"Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery atau perbudakan modern," sambungnya.

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya. Hal ini, karena, agen outsourcing hanya menerima “success fee” per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna (user).

Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.

Nilai pesangon juga dikurangi dalam UU Ciptaker. Dari 32 bulan upah menjadi 25 upah. Rinciannya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, berdasarkan kajian KSPI bakal merugikan buruh Indonesia. Karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagara ASEAN.

Di Malaysia, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik. Oleh karena itu, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003.

Dijelaskan Said Iqbal, hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Ciptaker adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki recana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”.

Jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup” berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan, atau non violence.

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” pungkas Said Iqbal.