Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Lagi, AHY Menang 4-0

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menyasar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (17/5). Dengan demikian, skor sementara AHY versus Moeldoko cs 4-0.


Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir. Foto: IST

JAKARTA - Ditolaknya gugatan Moeldoko cs tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Nomor167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Isinya, gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara ditolak.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan pihaknya sudah 4 kali mengalahkan kubu KLB. Pertama, ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham. Lalu, 3 lainnya gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen ditolak oleh PN Jakpus.

"Maka skor saat ini pelaku KLB Deli Serdang kalah 0-4," sindir Muhajir, dalam keterangannya Senin (17/5).

Ia menambahkan, berbagai hal yang kubu KLB sampaikan kepada publik selama 4 bulan terakhir ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Muhajir juga bersyukur permintaan pihaknya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Karena, menurutnya berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. "Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjutnya.

Dalam amar putusan perkara nomor 167 itu menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Sejauh ini, sambung dia Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut ditempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. "Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," pungkasnya