Moeldoko Kasih Waktu ICW 1×24 Jam Buktikan, Jika Tidak Ini Akibatnya...
Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga impor beras.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto: IG |
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (29/7).
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," sambungnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menerangkan bahwa kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.
Otto membenarkan bahwa anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.
Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk bebisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya. Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar. "Sementara pak Moeldoko enggak ada hubungan dengan PT Noorpay," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak langsung sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum. Melainkan memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu. Namun, jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf
"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf scara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," tuturnya.
Jika somasi ini tidak diindahkan, Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," lanjutnya. SAR
Posting Komentar