14 Kuasa Hukum ICW Tanggapi Somasi Moeldoko Soal Ivermectin

Sebanyak 14 kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.


Logo ICW

JAKARTA - Ke-14 kuasa hukum ICW itu antara lain Muhammad Isnur, Julius Ibrani, Erwin Natosmal Oemar, Gading Yonggar Ditya, Sustira Dirga, Ade Wahyudin, Muhammad Arsyad, Nawawi Bahrudin, Febri Diansyah, Donal Fariz, Ahmad Fathana Haris, Erasmus Napitupulu, Ardi Manto Adiputro dan Bahrain.

Seperti diketahui, pada Senin (2/8) kuasa hukum Moeldoko melayangkan somasi tertulis kepada ICW. Lalu, 1x24 jam setelahnya somasi itu langsung dibalas ICW, yakni Selasa (3/8) lalu. 

Somasi Pertama Bertepuk "Sebelah Tangan", Moeldoko Kirim Somasi Kedua


Sebetulnya, somasi ini sudah disampaikan secara terbuka pada bulan lalu. Namun tak direspons ICW, karena mengaku belum menerima surat somasi dalam bentuk tertulis.

Polemik Moeldoko versus ICW ini bermula dari kajian bertajuk “Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis”. Ada sejumlah nama disebut terkait dengan peredaran obat cacing yang sempat dipercaya sebagai obat Covid-19. Salah satunya Moeldoko.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mempersoalkan namanya disebut-sebut dalam kajian ICW dengan melayangkan somasi. Dalam somasi itu, menurut siaran pers kuasa hukum ICW, turut pula memasukkan poin rencana upaya hukum selanjutnya, yakni laporan kepada pihak kepolisian.

"Sebelum masuk pada poin tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko, penting rasanya untuk menjelaskan posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan," bunyi siaran pers para kuasa hukum ICW yang diterima redaksi, Sabtu (7/8).

Menurut kuasa hukum ICW, pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.

"Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," sambungnya.

Isi Surat Balasan ICW Atas Somasi Moeldoko


Mereka juga menekankan bahwa kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.

"Salah satu metode yang sering gunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi," terang pers rilis kuasa hukum Moeldoko.

Maka dari itu, dijelaskan bahwa setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya adalah menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi. Lagi pula, kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, ICW telah menghasilkan banyak kajian, diantaranya, Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19; Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19; Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19; Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi; Hasil Survei Distribusi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 kepada Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta; Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19; Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN; Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN; Urgensi Peningkatan Bantuan Sosial Khususnya untuk Perempuan Rentan di Tengah Pandemi Covid-19, dan Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan dalam Kondisi Covid-19.

"Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin," terangnya.