Isi Surat Balasan ICW Atas Somasi Moeldoko

Setidaknya ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni tudingan pemburuan rente dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. 


Logo ICW

JAKARTA - Berangkat dari poin permasalahan itu, ICW disebut sudah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.

"Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," bunyi siaran pers 14 kuasa hukum ICW, Sabtu (7/8).

Ke-14 kuasa hukum ICW itu antara lain Muhammad Isnur, Julius Ibrani, Erwin Natosmal Oemar, Gading Yonggar Ditya, Sustira Dirga, Ade Wahyudin, Muhammad Arsyad, Nawawi Bahrudin, Febri Diansyah, Donal Fariz, Ahmad Fathana Haris, Erasmus Napitupulu, Ardi Manto Adiputro dan Bahrain.

Dalam surat balasan itu, telah ditegaskan beberapa hal. Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Hal ini didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses.

14 Kuasa Hukum ICW Tanggapi Somasi Moeldoko Soal Ivermectin


Padahal, sebut kuasa hukum ICW, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan.Temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah.

Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat. Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut.

"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," sambung kuasa hukum ICW.

Kedua, perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.

Somasi Pertama Bertepuk "Sebelah Tangan", Moeldoko Kirim Somasi Kedua


Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.

"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," bunyi pers rilis kuasa hukum ICW.

Sebab, lanjutnya, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW.