Somasi Pertama Bertepuk "Sebelah Tangan", Moeldoko Kirim Somasi Kedua

Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko memberikan kesempatan kedua untuk Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan bukti atas tuduhan perburuan rente pada peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.


Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Otto Hasibuan. Foto: IST

JAKARTA - Hal itu disampaikan oleh Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (5/8). Dia bilang surat somasi kedua ini harusnya akan dikirim hari ini. Tapi ditunda besok pagi.

Alasannya, Otto mendapat informasi bahwa Kuasa hukum ICW Muhammad Isnur mengatakan sudah membalas surat somasi Moeldoko sejak Selasa (3/8) lalu. Ia mengaku sudah meminta anak buahnya mengecek keberadaan surat yang dikirimkan tersebut.

"Sekarang sudah Kamis. Kami tegaskan itu tidak benar, kami tidak menerima surat itu baik dari Isnur maupun ICW," kata Otto, kepada wartawan, Kamis (5/8).

Jika pun benar ICW sudah membalas surat somasi Moeldoko, ia meminta ICW maupun kuasa hukumnya menunjukkan tanda terima surat tersebut. "Kalau benar sudah dikirim, kami minta tanda terimanya, siapa yang tanda tangan," selidiknya.

Jika tak ada, maka surat somasi kedua akan dilayangkan besok pagi. Jika sebelumnya diberikan tenggat waktu 1x24 jam, kali ini kuasa hukum Moeldoko memberi tenggat waktu lebih panjang yakni 3x24 jam. "Supaya ada waktu cukup lah," sentil Otto.

Ia berharap, dengan waktu yang lebih panjang ini, ICW bisa mengirimkan bukti-bukti atas tuduhannya terhadap Moeldoko. Baik soal keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente Ivermectin maupun ekspor beras.

"Kapan dan dimana pak Moeldoko terlibat berburu rente dan mencari keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Kalau ada, siapa yang memberi untung. Kedua, kapan dan dimana dengan siapa serta dengan cara apa Pak Moeldoko kerjasama dengan PT Norpay dalam hal ekspor beras," ujar Otto.

Opsi lain, jika kemudian ICW tetap tidak bisa membuktikan, kliennya, yakni Moeldoko akan memberikan kesempatan kepada ICW untuk minta maaf dan mencabut tuduhannya.

"Kalau dia tidak bisa buktikan, cukup minta maaf dan mencabut tuduhannya, bagi Pak Moeldoko itu selesai. Beliau begitu besar jiwanya. Tidak ingin beliau ada yang dipenjara. Asalkan ksatria dan gentleman," tutupnya.