Tujuan Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima disebut ikut terlibat dalam konsesi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Dua aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) yang menyebutkan keterlibatannya disomasi.
Dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. FOTO: YOUTUBE/HARIS AZHAR |
JAKARTA - Dua aktivis HAM yang disomasi itu adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pemicunya adalah video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Judulnya: Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Video yang dipandu si empunya kanal, yakni Haris Azhar menghadirkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala divisi advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.
Dalam perbincangan itu, mereka membahas hasil riset YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia soal rencana eksploitasi emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Wirya bilang, yang mendapat konsesi tambang emas itu adalah beberapa perusahaan di bawah Mind ID, sebuah holding industri pertambangan milik BUMN. Tapi ada juga beberapa perusahaan tambang swasta. “BUMN dan BUMS itu,” ungkap Wirya dalam penggalan video berdurasi 26 menit 52 detik dengan tertawa kecil.
Nah, nama Luhut ikut disebut-sebut. Keterlibatannya secara gamblang diungkap Fatia. Menurutnya, di atas Mind ID juga ada beberapa perusahaan, seperti PT Freeport Indonesia (PT FI). Lalu ada pula PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan Toba Sejahtera Group.
“Toba Sejahtera Group ini juga sahamnya dimiliki oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Lord Luhut,” ucap Fatia. “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangn yang terjadi di Papua hari ini,” sambungnya.
Luhut tidak terima disebut demikian. Juru bicaranya yakni Jodi Mahardi membantah bosnya terlibat dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu. Menurutnya, tudingan tersebut tendensius, bohong, bahkan menjurus fitnah, pembunuhan karakter dan mencemarkan nama baik.
Karena itu, mereka melayangkan somasi. “Iya betul. Kepada saudara Haris Azhar dan saudari Fatia Maulidiyanti,” kata Jodi ketika dikonfirmasi, kemarin.
Somasi itu, terang Jodi, bertujuan agar keduanya menjelaskan motif, maksud dan tujuan dari pengunggahan video tersebut. Sekaligus meminta agar yang disomasi menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf lewat kanal YouTube yang sama.
“Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair,” tambahnya.
Posting Komentar