Penghancuran Makam Raja & Ulama Kesultanan Aceh Adalah Kejahatan Perang!

Ketua Peusaba Aceh Mawardi Usman mengaku sangat marah dengan rencana Kepala Ombudsman Aceh dan Walikota Banda Aceh beserta rekan-rekannya membongkar makam Raja dan Ulama Kesultanan Aceh. 


Ketua Peusaba Aceh Mawardi Usman


BANDA ACEH - Ketua Peusaba menyebutkan jika rencana tersebut dilakukan, maka itu sudah melawan Fatwa Ulama, menghina bangsa Aceh dan juga melanggar Hukum Internasional tentang perlindungan Warisan Budaya.


Ketua Peusaba Aceh mengingatkan bahwa penghancuran situs sejarah makam para Raja dan Ulama adalah kejahatan perang. Sesuai hukum internasional, Penghancuran Peninggalan Sejarah termasuk Kejahatan Perang. 


Dalam Rome Statue tahun 1998 yang telah diresmikan oleh ICC, menyatakan bahwa Penghancuran warisan budaya dapat menjadi sebuah kejahatan perang.


Dalam sejarah Aceh, Gampong Pande adalah awal mula Kesultanan Aceh Darussalam Namun kawasan itu secara sengaja dibuat proyek tinja. 


"Hal itu dilakukan dengan melawan penelitian dari pihak Internasional tentang kebesaran sejarah Aceh. Walaupun banyak Ilmuwan dunia sudah protes, namun proyek penghancuran makam tetap dilanjutkan," kesal Mawardi, dalam keterangannya Selasa (21/9).


Ketua Peusaba Aceh itu menyebutkan ada 3 pihak yang terlibat langsung dalam pemusnahan situs cagar budaya di Gampong Pande Banda Aceh. Pertama adalah ADB, kemudian Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PUPR,  juga Walikota Banda Aceh. 


Sampai hari ini para pihak, sebutnya belum mempunyai niat baik menghentikan proyek pemusnahan situs sejarah di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam. Proyek ini kemudian didukung oleh antek-antek Belanda di Aceh.


Ia mengingatkan agar Pemerintah Belanda dan ADB segera menghentikan proyek IPAL di Gampong Pande. Jika tidak maka Belanda sekali lagi akan berhadapan dengan rakyat Aceh. 


Ia menilai, perang Aceh dengan Belanda belum berakhir begitu saja. Terbukti Mr Rene Van Doorn konsultan dari Belanda memimpin proyek IPAL penghancuran situs sejarah warisan dunia Islam. Mawardi mengingatkan ADB dan pemerintah Belanda dapat diseret ke mahkamah Internasional karena memusnahkan sejarah Aceh di Gampong Pande. 


Ketua Peusaba mengingatkan pemerintah Belanda dan ADB agar menghormati warisan dunia. Atau akan dikecam dunia karena berniat menghancurkan situs sejarah Aceh.