Pengusaha Lega, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2023

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku lega dan mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang restrukturisasi kredit hingga bulan Maret tahun 2023.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjoran

JAKARTA, Times.id - Keputusan ini, sebut Sarman menjawab kegalauan pelaku usaha yang saat ini masih memiliki pinjaman di perbankan.


"Dalam kondisi seperti ini, cash flow pengusaha sangatlah tertekan," ungkap Sarman, yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu, dalam keterangannya Jumat (3/9).


Cash flow yang tertekan itu, terangny disebabkan oleh tidak seimbangnya antara pemasukan dan pengeluaran. Sebagai akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintahdan turunnya daya beli masyarakat. 


"Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha," sambungny.


Dengan keputusan ini, pengusaha diyakini akan lebih leluasa mengatur alur kasnya untuk skala prioritas. Yakni agar mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023.


Sebab, bagi dunia usaha kondisi saat ini masih penuh ketidakpastian. Belum diketahui sampai kapan pandemi Covid-19 bakal berakhir.


Kehadiran Pemerintah, dalam situasi ketidakpastian seperti ini dengan perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit tentu meringankan beban yang harus ditanggung pelaku usaha.


"Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional," yakinnya.


POJK Harus Jelas Juklak & Juknisnya


Sarman berharap agar stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. I juga meminta agar perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti.


"Jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda-beda di lapangan. Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan Juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama," sarannya.


Jika tidak, ia khawatir jika implementasi dimasing masing Perbankan berbeda. Kondisi itu bakal bikin pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha.


Ia menyarankan agar setelah perubahan POJK ini, ada evaluasi yang dilakukan secara triwulan, antara OJK, Perbankan dan dunia usaha. Sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan. Jika ada kendala juga dapat segera diatasi.


"Bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan," pungkasnya.