MAKI Tawarkan Solusi Ke KPK Tangani Kasus Harun Masiku Yang Buron
Langkah in absentia bisa diambil untuk menjaga marwah KPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan surat elektronik yang ditujukan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (24/3/2022). Isinya, solusi penanganan kasus buron korupsi Harun Masiku.
Boyamin Saiman. Foto: IST
Surat itu berisi 2 poin. Pertama, Boyamin menyematkan pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bunyinya
"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."
Di poin kedua, Boyamin menyebutkan: Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pergantian antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga inkracht Wahyu Setiwan dkk.
"Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," harap Boyamin.
"Permohonan ini diajukan dengan daih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa," tulisnya.
Terpisah, Boyamin mengaku menawarkan solusi itu untuk menjaga marwah KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Sebab hingga saat ini, Harun Masiku belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.
"Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," akunya
Menurutnya, langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia. Ia yakin KPK mampu tegak lurus dan tidak tebang dalammenempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.
Surat itu berisi 2 poin. Pertama, Boyamin menyematkan pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bunyinya
"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."
Di poin kedua, Boyamin menyebutkan: Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pergantian antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga inkracht Wahyu Setiwan dkk.
"Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," harap Boyamin.
"Permohonan ini diajukan dengan daih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa," tulisnya.
Terpisah, Boyamin mengaku menawarkan solusi itu untuk menjaga marwah KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Sebab hingga saat ini, Harun Masiku belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.
"Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," akunya
Menurutnya, langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia. Ia yakin KPK mampu tegak lurus dan tidak tebang dalammenempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi.
Posting Komentar