Sprin Brimob Dilaporkan Ke Propam Sulsel, Dugaan Pengambilalihan Perusahaan Dibongkar
Tjong Samuel Triswandi tidak dapat memasuki area pabrik coklat yang dikelolanya, PT Citra Labuantirta
Pengacara Mohamad Ali Imran Ganie menyurati Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Brimob.
Kantor pengacara Mohamad Ali Imran Ganie. FOTO: IST
MAKASSAR - Kliennya yakni Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi merasa dirugikan karena tidak dapat memasuki area pabrik coklat yang dikelolanya, yakni di Jalan Kimia VIII Kav. SS-21 dan SS-23 Kota Makassar setelah terbitnya Surat Perintah No. Sprin/102/III/PAM.3.3./2022 tertanggal 28 Maret 2022.
Imran menjelaskan, masalah ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan direksi atau komisaris di perusahaan yang dipimpin oleh kliennya.
"Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar beralamat. Tentu ini tidak sah," kata Imran dalam keterangannya (1/5/2022).
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut, kliennya memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, memberikan kuasa dan menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari.
"Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar," sambungnya.
Imran menambahkan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama kliennya.
Akibatnya, Ati Sugiharti menjadi terlapor pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia, Ia juga diketahui sebagai warga negara Indonesia yang menjabat di perusahaan-perusahaan yang ada saat ini di luar negeri antara lain; TAEL Two Partners Ltd.
Perusahaan yang disebut berdiri di bawah hukum Cayman Islands itu berinvestasi di beberapa perusahaan publik antara lain PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT. Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT. Trada Maritime Tbk (TRAM).
Imran mengaku saat ini pihaknya telah mempertanyakan keabsahan dari RUPS 17 Januari kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (AHU Kumham).
Ia mengapresiasi AHU Kumham yang telah cepat menerima surat keberatan dan permohonan pembatalan RUPS 17 Januari yang tertuang dalam Akta No. 09 Tanggal 17-01-2022 Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn dan telah diterima pada tanggal 25 April 2022 oleh AHU Kumham dan juga telah menyertakan spesimen sidik jari dan tanda tangan Tjong Samuel Triswandi selaku Direktur Utama yang sah pada saat pelaksanaan RUPS 17 Januari untuk bahan pembuktian.
"Atas kemungkinan adanya pemalsuan dari rangkaian yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam proses pendaftaran RUPS 17 Januari pada AHU Kumham," jelas Imran.
Imran juga berharap, anggota Brimob Polda Sulsel yang bertugas menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, agar tidak melakukan hal-hal yang melebihi kapasitas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Ia juga berharap kliennya dapat memperoleh haknya kembali untuk mengoperasikan pabrik coklat perseroan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. AHU-0077348.AH.01.02.2020.
MAKASSAR - Kliennya yakni Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi merasa dirugikan karena tidak dapat memasuki area pabrik coklat yang dikelolanya, yakni di Jalan Kimia VIII Kav. SS-21 dan SS-23 Kota Makassar setelah terbitnya Surat Perintah No. Sprin/102/III/PAM.3.3./2022 tertanggal 28 Maret 2022.
Imran menjelaskan, masalah ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan direksi atau komisaris di perusahaan yang dipimpin oleh kliennya.
"Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar beralamat. Tentu ini tidak sah," kata Imran dalam keterangannya (1/5/2022).
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut, kliennya memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, memberikan kuasa dan menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari.
"Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar," sambungnya.
Imran menambahkan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama kliennya.
Akibatnya, Ati Sugiharti menjadi terlapor pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia, Ia juga diketahui sebagai warga negara Indonesia yang menjabat di perusahaan-perusahaan yang ada saat ini di luar negeri antara lain; TAEL Two Partners Ltd.
Perusahaan yang disebut berdiri di bawah hukum Cayman Islands itu berinvestasi di beberapa perusahaan publik antara lain PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT. Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT. Trada Maritime Tbk (TRAM).
Imran mengaku saat ini pihaknya telah mempertanyakan keabsahan dari RUPS 17 Januari kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (AHU Kumham).
Ia mengapresiasi AHU Kumham yang telah cepat menerima surat keberatan dan permohonan pembatalan RUPS 17 Januari yang tertuang dalam Akta No. 09 Tanggal 17-01-2022 Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn dan telah diterima pada tanggal 25 April 2022 oleh AHU Kumham dan juga telah menyertakan spesimen sidik jari dan tanda tangan Tjong Samuel Triswandi selaku Direktur Utama yang sah pada saat pelaksanaan RUPS 17 Januari untuk bahan pembuktian.
"Atas kemungkinan adanya pemalsuan dari rangkaian yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam proses pendaftaran RUPS 17 Januari pada AHU Kumham," jelas Imran.
Imran juga berharap, anggota Brimob Polda Sulsel yang bertugas menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, agar tidak melakukan hal-hal yang melebihi kapasitas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Ia juga berharap kliennya dapat memperoleh haknya kembali untuk mengoperasikan pabrik coklat perseroan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. AHU-0077348.AH.01.02.2020.
Posting Komentar