Jumat Keramat, Kejari Abdya Umumkan 2 Tersangka Kasus Tokopika
Kasus Tokopika memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem lnformasi Terpadu Pusat lndustri Kreatif Abdya (PIKA), alias Tokopika, Jumat (3/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko. FOTO: IST
JAKARTA - Perlu diketahui kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar ini sebetulnya sudah digarap Kejari Abdya sejak tahun lalu. Lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-414/ L.1.28/ Fd.1/06 /2021. Sprindik ini terbit pada 24 Juni 2021.
Setelah menggantung sekian lama, tersangka kasus Tokopika baru terang benderang di era Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya yang baru Heru Widjatmiko SH MH.
Kajari Abdya melalui Kasi Intelijen Kejari Abdya Joni Astriaman, SH mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari dengan pihak Inspektorat Abdya.
"Penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Joni dalam keterangannya kepada Times.id, Jumat (3/5).
Kedua tersangka itu antara lain, MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa I Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-10/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT-01/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Kedua, KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kabupaten Aceh Baral Daya tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R- 11/Fd.1106/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Baral Daya Nomor: PRINT-02/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan lnspektorat Abdya pada hari Kamis (2/6/2022), telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi. Dan berdasarkan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan," lanjut Kasi Intel.
Untuk saat ini, terangnya penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensip menunggu audit perhitungan kerugian negara dari lnspektorat Kabupaten Abdya.
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Joni menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang," pungkasnya.
JAKARTA - Perlu diketahui kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar ini sebetulnya sudah digarap Kejari Abdya sejak tahun lalu. Lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-414/ L.1.28/ Fd.1/06 /2021. Sprindik ini terbit pada 24 Juni 2021.
Setelah menggantung sekian lama, tersangka kasus Tokopika baru terang benderang di era Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya yang baru Heru Widjatmiko SH MH.
Kajari Abdya melalui Kasi Intelijen Kejari Abdya Joni Astriaman, SH mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari dengan pihak Inspektorat Abdya.
"Penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Joni dalam keterangannya kepada Times.id, Jumat (3/5).
Kedua tersangka itu antara lain, MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa I Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-10/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT-01/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Kedua, KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kabupaten Aceh Baral Daya tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R- 11/Fd.1106/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Baral Daya Nomor: PRINT-02/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan lnspektorat Abdya pada hari Kamis (2/6/2022), telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi. Dan berdasarkan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan," lanjut Kasi Intel.
Untuk saat ini, terangnya penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 309 juta. Sedangkan untuk perhitungan secara komprehensip menunggu audit perhitungan kerugian negara dari lnspektorat Kabupaten Abdya.
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Joni menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang," pungkasnya.
Posting Komentar