Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Resmi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu
Kelanjutan dari kasus Ferdy Sambo & Istri
Pengacara dari keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait dengan laporan palsu, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang telah dibawa olehnya, yakni berupa surat penghentian penyidikan dan beberapa video.
"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestige yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual & atau pengancaman maupun tembak menembak," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebut, sesuai dengan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, laporan dugaan pelecehan dan pengancaman itu telah dihentikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyidikan kasus tentang dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Chandrawathi yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian juga menyebut, dari hasil penyidikan itu tak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi.
Kamaruddin Simanjuntak datang selang beberapa jam setelah istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ilustrasi polisi. Foto: pixabay/@geralt. |
JAKARTA - "Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud [Pasal] 317 [Pasal] 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, & Briptu Martin Gabe," ucap Kamaruddin pada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Laporan itu kini sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26/8/22.
"Sudah-sudah [sudah teregistrasi & sudah diterima) karena buktinya kita bawa," ucapnya
Kamaruddin Simanjuntak juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang telah dibawa olehnya, yakni berupa surat penghentian penyidikan dan beberapa video.
"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestige yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual & atau pengancaman maupun tembak menembak," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebut, sesuai dengan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, laporan dugaan pelecehan dan pengancaman itu telah dihentikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyidikan kasus tentang dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Chandrawathi yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian juga menyebut, dari hasil penyidikan itu tak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi.
Kamaruddin Simanjuntak datang selang beberapa jam setelah istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Posting Komentar