PPKM Jawa-Bali Level 1 Diperpanjang Hingga 29 Agustus, Kemendagri: Kasus Terkendali
Pemerintah berharap masyarakat tetap waspada
Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali level 1, mulai hari ini 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022.
JAKARTA- Ketetapan pemerintah terkait PPKM tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 40 Tahun 2022. Tentang PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa-Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, saat ini, kasus wabah Covid-19 masih terkendali jika dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron, untuk angka kasus Jawa-Bali relatif turun. Untuk menjaga situasi tetap terjaga, pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang pemberlakukan PPKM, Selasa (16/8/2022).
Perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap Covid-19 agar situasi tetap terkendali.
Penetapan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dilakukan melalui banyak pertimbangan dan masukan dari beberapa pakar terkait kondisi faktual dilapangan.
Berdasarkan sero survey menunjukan masyarakat sudah memiliki antibodi. namun, untuk masyarakat yang belum vaksinasi booster di harapkan segera melakukan vaksinasi, karena antibodi lebih tinggi di bandingkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Booster.
Safrizal mengatakan, pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap proses vaksinasi supaya capaian vaksinasi booster tepat sasaran mencapai 50 persen tiap Provinsi.
Vaksinasi booster diminta terus dipercepat agar pengendalian Covid-19 lebih baik. Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara melakukan tracing.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," sebut Safrizal.
Kemendagri Safrizal ZA. Foto: facebook @DirektoratJenderal BinaAdministrasiKewilayahan. |
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, saat ini, kasus wabah Covid-19 masih terkendali jika dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron, untuk angka kasus Jawa-Bali relatif turun. Untuk menjaga situasi tetap terjaga, pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang pemberlakukan PPKM, Selasa (16/8/2022).
Perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap Covid-19 agar situasi tetap terkendali.
Penetapan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dilakukan melalui banyak pertimbangan dan masukan dari beberapa pakar terkait kondisi faktual dilapangan.
Berdasarkan sero survey menunjukan masyarakat sudah memiliki antibodi. namun, untuk masyarakat yang belum vaksinasi booster di harapkan segera melakukan vaksinasi, karena antibodi lebih tinggi di bandingkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Booster.
Safrizal mengatakan, pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap proses vaksinasi supaya capaian vaksinasi booster tepat sasaran mencapai 50 persen tiap Provinsi.
Vaksinasi booster diminta terus dipercepat agar pengendalian Covid-19 lebih baik. Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara melakukan tracing.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," sebut Safrizal.
Posting Komentar