Resmi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tuntut Hak Putri Candrawathi Dipenuhi
Komnas Perempuan menyebut, sebagai seorang perempuan, Ibu PC memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi
Mabes Polri telah resmi menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menyebut, penetapan terhadap Putri dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang mendalam dengan tetap mengedepankan scientific investigasi.
"Sesuai arahan dari pak Kapolri yang meminta kasus ini diperiksa secara mendalam dengan mengedepankan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menanggapi penetapan tersebut, Siti Aminah Tardi yang merupakan salah seorang komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh kepolisian itu.
"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan ibu PC sebagai tersangka.Tentu penetapan ini sudah melalui proses yang sangat panjang," ujar Siti Aminah, melalui Live Zoom pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun, ia menyampaikan bahwa Istri dari Irjen Ferdy Sambo itu merupakan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, maka ia juga memiliki hak-hak sendiri yang harus dipenuhi oleh negara.
"Kemudian yang kedua, penetapan ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami disebut perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum, maka ia memiliki sejumlah hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang pada hukum acara pidana," ungkapnya.
Siti Aminah menjelaskan, diantara hak-hak tersebut yaitu hak untuk melakukan pembelaan diri praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa adanya tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat serta hak atas kesehatan.
Karena alasan itulah, Siti Aminah Tardi menegaskan pihaknya menuntut hak-hak dari Putri Candrawathi sebagai perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum harus dipenuhi.
"Dan dalam konteks inilah, kami mengharapkan dan merekomendasikan supaya hak-hak ibu PC harus dihormati dan dipenuhi oleh negara," tegas Siti.
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Foto: Kolase Foto FB @sahabat enos |
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menyebut, penetapan terhadap Putri dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang mendalam dengan tetap mengedepankan scientific investigasi.
"Sesuai arahan dari pak Kapolri yang meminta kasus ini diperiksa secara mendalam dengan mengedepankan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menanggapi penetapan tersebut, Siti Aminah Tardi yang merupakan salah seorang komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh kepolisian itu.
"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan ibu PC sebagai tersangka.Tentu penetapan ini sudah melalui proses yang sangat panjang," ujar Siti Aminah, melalui Live Zoom pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun, ia menyampaikan bahwa Istri dari Irjen Ferdy Sambo itu merupakan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, maka ia juga memiliki hak-hak sendiri yang harus dipenuhi oleh negara.
"Kemudian yang kedua, penetapan ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami disebut perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum, maka ia memiliki sejumlah hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang pada hukum acara pidana," ungkapnya.
Siti Aminah menjelaskan, diantara hak-hak tersebut yaitu hak untuk melakukan pembelaan diri praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa adanya tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat serta hak atas kesehatan.
Karena alasan itulah, Siti Aminah Tardi menegaskan pihaknya menuntut hak-hak dari Putri Candrawathi sebagai perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum harus dipenuhi.
"Dan dalam konteks inilah, kami mengharapkan dan merekomendasikan supaya hak-hak ibu PC harus dihormati dan dipenuhi oleh negara," tegas Siti.
Posting Komentar