RUU Sisdiknas Terbaru Disorot, Tunjangan Profesi Guru Raib hingga Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kepada DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
JAKARTA - Dalam RUU Sisdiknas terbaru, ada beberapa perbaikan yang diusulkan, seperti tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar hingga pengusulan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dipisah menjadi jenjang tersendiri.
Kepala Badan Standar, Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sejumlah asosiasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) menyoroti RUU Sisdiknas yang baru saja diajukan itu. Karena dalam naskah RUU tersebut, tidak dicantumkan lagi aturan perihal tunjangan profesi guru secara eksplisit. Padahal, pada naskah RUU sebelumnya (versi April 2022), termuat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10.
Meski demikian, pada pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal, seperti upah dan jaminan sosial, penghargaan menurut prestasi kerja, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi serta memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran dalam menunjang kelancaran tugas.
Selain itu, pendidik juga berhak melakukan penilaian, menentukan kelulusan, memberi penghargaan atau sanksi kepada pelajar, mendapatkan keamanan dalam bertugas, menerima perlindungan hukum serta berserikat dalam organisasi profesi.
Dalam RUU terbaru tersebut juga terjadi perubahan dalam hal wajib belajar. Dimana ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun, kini diusulkan menjadi 13 tahun. Dengan rincian, 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) sampai kelas 1-9, kemudian 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar terbaru itu, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan, baik itu negeri maupun swasta yang sudah memenuhi syarat. Kemudian, dalam satuan pendidikan negeri tidak dibenarkan memungut biaya, namun masyarakat dibolehkan memberi kontribusi secara sukarela tanpa ada paksaan yang mengikat.
Poin penting lainnya yang tercantum dalam RUU Sisdiknas terbaru adalah perihal pengusulan agar PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan nasional.
Dalam hal ini, PAUD dijalankan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas. Untuk PAUD formal diselenggarakan bagi anak usia 3-5 tahun yang berupa taman anak, sedangkan PAUD non formal bagi anak yang berusia 0-5 tahun yang layanannya berupa pengasuhan.
Ilustrasi. Foto: Kolase Foto Instagram @litbangdikbud |
JAKARTA - Dalam RUU Sisdiknas terbaru, ada beberapa perbaikan yang diusulkan, seperti tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar hingga pengusulan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dipisah menjadi jenjang tersendiri.
Kepala Badan Standar, Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sejumlah asosiasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) menyoroti RUU Sisdiknas yang baru saja diajukan itu. Karena dalam naskah RUU tersebut, tidak dicantumkan lagi aturan perihal tunjangan profesi guru secara eksplisit. Padahal, pada naskah RUU sebelumnya (versi April 2022), termuat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10.
Meski demikian, pada pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal, seperti upah dan jaminan sosial, penghargaan menurut prestasi kerja, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi serta memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran dalam menunjang kelancaran tugas.
Selain itu, pendidik juga berhak melakukan penilaian, menentukan kelulusan, memberi penghargaan atau sanksi kepada pelajar, mendapatkan keamanan dalam bertugas, menerima perlindungan hukum serta berserikat dalam organisasi profesi.
Dalam RUU terbaru tersebut juga terjadi perubahan dalam hal wajib belajar. Dimana ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun, kini diusulkan menjadi 13 tahun. Dengan rincian, 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) sampai kelas 1-9, kemudian 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar terbaru itu, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan, baik itu negeri maupun swasta yang sudah memenuhi syarat. Kemudian, dalam satuan pendidikan negeri tidak dibenarkan memungut biaya, namun masyarakat dibolehkan memberi kontribusi secara sukarela tanpa ada paksaan yang mengikat.
Poin penting lainnya yang tercantum dalam RUU Sisdiknas terbaru adalah perihal pengusulan agar PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan nasional.
Dalam hal ini, PAUD dijalankan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas. Untuk PAUD formal diselenggarakan bagi anak usia 3-5 tahun yang berupa taman anak, sedangkan PAUD non formal bagi anak yang berusia 0-5 tahun yang layanannya berupa pengasuhan.
Posting Komentar