Terima Uang Dari Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat
Kasus Narkoba yang melibatkan kepolisian
Polisi Republik Indonesia (Polri) memecat eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dengan kasus penyalahgunaan wewenang. Keputusan tersebut dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Times.id - Kombes Edwin beserta 10 anggotanya menjalani sidang kode etik pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin tidak mengawasi & mengendalikan anggotanya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut mengenai kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sehingga akibat tidak adanya pengawasan, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berdasarkan dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu & SGD 376 ribu yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan PTDH tery, Kombes Edwin pun mengajukan banding.
Selain Edwin, sidang etik tersebut juga memutuskan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sementara itu Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Pius Sinaga, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. Selain itu 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta didemosi selama 2 tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ucap Dedi.
Bandara Soekarno-hatta. Foto: instagram/@info.bandarasoeta. |
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin tidak mengawasi & mengendalikan anggotanya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut mengenai kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sehingga akibat tidak adanya pengawasan, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berdasarkan dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu & SGD 376 ribu yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan PTDH tery, Kombes Edwin pun mengajukan banding.
Selain Edwin, sidang etik tersebut juga memutuskan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sementara itu Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Pius Sinaga, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun. Selain itu 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta didemosi selama 2 tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ucap Dedi.
Posting Komentar