Tertarik Punya Senjata Api? Berikut Tarif yang Harus Dibayar
Tarif surat izin memilki senjata api bagi warga sipil telah di atur dalam PP Nomor 50 tahun 2010
Sejata api merupakan suatu alat yang memilki sebagain atau seluruhnya terbuat dari logam dan mempunyai komponen atau mekanik seperti laras, pelatuk, pegas dan kamar peluru yang dapat melontarkan peluru.
TIMES.ID- Kecanggihan senjata api tersebut, sering digunakan oleh prajurit pertahanan atau anggota keamanan negara, bahkan membuat sebagian orang ingin memilki senjata api guna membela diri.
Oleh karenanya, Pemerintah indonesia telah mengatur kepemilikan senjata untuk warga sipil melalui peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004, tentang syarat dan prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil.
Selain memilki syarar dan prosedur yang bisa dipenuhi, seorang warga sipil juga harus membayar beberapa proses surat izin sesuai tarif yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang jenis penerimaan negara selain pajak.
Dikutip dari situs jdih.kemenkeu.go.id pembayaran yang harus dibayar oleh pemohon surat izin untuk memilki senjata api sebagaiberikut.
1. Untuk Koleksi, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru sebesar Rp 150.000 per buku, Buku Pas Pembaruan Rp 25.000 per buku, kemudian surat Izin Menyimpan Rp 50.000 per izin.
2. Untuk Bela Diri, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku, Buku Pas Pembaruan sebesar Rp 25.000 per buku, hingga Izin Penggunaan Rp 1.000.000 per izin.
3. Untuk Olah Raga, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru Rp 50.000 per buku, Buku Pas Pembaruan Rp 25.000 per buku, Kemudian surat Izin Penggunaan untuk Olah Raga, Tembak Reaksi Rp 50.000 per surat izin, Target Rp 50.000 per surat izin, Berburu Rp 100.000 per surat izin.
Dari tarif kepemilikan senjata api yang relatif murah, tidak heran jika banyak dari kalangan pengusaha dan politisi banyak mengurus surat izin kepemilkan senjata.
Sebagai informasi, kepemilkan senjata api bagi warga sipil hanya bisa digunakan untuk membela diri dan hanya menggunakan peluru karet, tidak diizinkan memggunakan peluru tajam.
Ilustrasi pistol. Foto: freepik. |
Oleh karenanya, Pemerintah indonesia telah mengatur kepemilikan senjata untuk warga sipil melalui peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004, tentang syarat dan prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil.
Selain memilki syarar dan prosedur yang bisa dipenuhi, seorang warga sipil juga harus membayar beberapa proses surat izin sesuai tarif yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang jenis penerimaan negara selain pajak.
Dikutip dari situs jdih.kemenkeu.go.id pembayaran yang harus dibayar oleh pemohon surat izin untuk memilki senjata api sebagaiberikut.
1. Untuk Koleksi, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru sebesar Rp 150.000 per buku, Buku Pas Pembaruan Rp 25.000 per buku, kemudian surat Izin Menyimpan Rp 50.000 per izin.
2. Untuk Bela Diri, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku, Buku Pas Pembaruan sebesar Rp 25.000 per buku, hingga Izin Penggunaan Rp 1.000.000 per izin.
3. Untuk Olah Raga, pembelian Buku Pas
Pemohon harus membayar Buku Pas Baru Rp 50.000 per buku, Buku Pas Pembaruan Rp 25.000 per buku, Kemudian surat Izin Penggunaan untuk Olah Raga, Tembak Reaksi Rp 50.000 per surat izin, Target Rp 50.000 per surat izin, Berburu Rp 100.000 per surat izin.
Dari tarif kepemilikan senjata api yang relatif murah, tidak heran jika banyak dari kalangan pengusaha dan politisi banyak mengurus surat izin kepemilkan senjata.
Sebagai informasi, kepemilkan senjata api bagi warga sipil hanya bisa digunakan untuk membela diri dan hanya menggunakan peluru karet, tidak diizinkan memggunakan peluru tajam.
Posting Komentar