Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Resmi Ditahan KPK
Kasus persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas suatu putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik KPK.
Times.id - Menurut Alex, SD akan langsung ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas suatu putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Diketahui 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung yakni: Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi, dan Albasri, lalu 2 pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta 2 Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mengenai peranan mereka, terdapat dua golongan berbeda yakni pihak pemberi dan penerima. Mereka juga dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.
Pertama sebagai pemberi ialah HT, YP, ES & IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu yang Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yakni SD, DS, ETP, MH, RD & AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Borgol. Foto: pixabay/@geralt. |
Diketahui 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung yakni: Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi, dan Albasri, lalu 2 pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta 2 Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mengenai peranan mereka, terdapat dua golongan berbeda yakni pihak pemberi dan penerima. Mereka juga dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.
Pertama sebagai pemberi ialah HT, YP, ES & IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu yang Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yakni SD, DS, ETP, MH, RD & AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Posting Komentar