Profil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Karirnya yang panjang dan dedikasi tinggi membuatnya dihormati oleh banyak kalangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih Dr. H. Yusril Ihza Mahendra. Foto: Instagram@yusrilihzamhd

JAKARTA -- Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, atau lebih dikenal sebagai Yusril Ihza Mahendra, lahir pada 5 Februari 1956. Kini, pada usia 68 tahun, ia masih aktif sebagai advokat, akademisi, politikus, dan salah satu pemikir besar dalam dunia hukum tata negara di Indonesia.

Karirnya yang panjang dan penuh dedikasi menjadikannya sebagai salah satu tokoh yang disegani di berbagai kalangan, baik nasional maupun internasional.

Saat ini, Yusril menjabat sebagai Ketua tim hukum yang mewakili Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Penunjukan ini mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuannya dalam menangani isu-isu hukum tata negara yang rumit.

Selain itu, Yusril juga ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ini merupakan kelanjutan dari kontribusinya yang panjang dalam pemerintahan Indonesia.

Pengalaman Yusril sebagai menteri bukanlah hal baru. Ia pernah menjabat sebagai menteri dalam tiga periode pemerintahan berbeda. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001), Yusril dipercaya menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Di era Presiden Megawati (2001-2004), ia kembali mengemban jabatan yang sama. Pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2007), Yusril diberi kepercayaan untuk menjadi Menteri Sekretaris Negara.

Atas jasa dan dedikasinya kepada bangsa, ia menerima berbagai penghargaan dari negara. Salah satunya adalah Bintang Bhayangkara Utama pada tahun 2004 dan Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2015.

Tidak hanya di dalam negeri, Yusril juga aktif dalam berbagai kegiatan internasional. Ia pernah mewakili Indonesia dalam sidang-sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk merumuskan dan mengesahkan berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional di Italia dan Konvensi PBB Melawan Korupsi di New York.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang berkantor pusat di New Delhi, India. Keterlibatan Yusril dalam diplomasi internasional menambah bobotnya sebagai salah satu tokoh hukum dan politik terkemuka di Asia.

Di dunia politik, Yusril juga memiliki peran penting. Ia merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sejak awal pendirian partai ini pada 17 Juli 1998. Pada Muktamar PBB ke-IV pada tahun 2015, Yusril kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum, dan posisinya terus diperpanjang hingga Muktamar V yang berlangsung di Tanjungpandan, Belitung, pada tahun 2020.

Yusril juga merupakan seorang akademisi yang mendalami bidang hukum tata negara dan filsafat. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di berbagai universitas ternama seperti University of the Punjab di Pakistan dan Universiti Sains Malaysia, di mana ia meraih gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik. Pada tahun 1998, Yusril dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia.

Dari segi kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2007, Yusril tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 1,6 miliar. Kekayaannya antara lain terdiri dari tanah seluas 1.354 m2 di Belitung senilai Rp 20,31 juta, kendaraan bermotor seperti sepeda motor NSU tahun 1958 dan mobil Volvo senilai Rp 100 juta. Ia juga memiliki lahan perkebunan seluas 2,7 hektare dan 4 hektare di Belitung, dengan nilai total Rp 94 juta.

Selain itu, Yusril memiliki barang seni dan antik yang dikumpulkan sejak tahun 1990 hingga 2006 dengan total nilai Rp 1 miliar. Benda bergerak lainnya seperti koleksi pribadi bernilai Rp 325 juta, serta giro dan setara kas senilai Rp 75,37 juta.