Tim Hukum Laporkan Perusakan APK Safaruddin-Zaman Akli ke Panwaslih

Perusakan APK diduga terjadi sekitar pukul 00.00 WIB dini hari sampai sekitar jam 06.00 WIB di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Safaruddin-Zaman Akli, Suhaimi melaporkan pengrusakan baliho kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (17/10). Foto: Isimewa

BLANGPIDIE - Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin - Zaman Akli melaporkan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho kandidat paslon tersebut oleh OTK ke Panwaslih kabupaten setempat, Kamis 17 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Safaruddin-Zaman Akli, Suhaimi SH.

Ia menceritakan kronologis perusakan APK tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 WIB dini hari sampai sekitar jam 06.00 WIB di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie pada Kamis 17 Oktober.

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh salah seorang warga yang melihat baliho Safaruddin-Zaman Akli dalam kondisi rusak pada pagi hari sekitar jam 07.00 WIB, kemudian warga itu langsung ke tim pemenangan Gampong Meudang Ara", jelas Suhaimi.

Pria yang akrab disapa Shemy ini juga menambahkan bahwa ia bersama tim relawan telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan APK oleh OTK itu kepada Panwaslih Abdya.

"Iya, sudah kami laporkan tadi sekitar jam 10.00 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Panwaslih Abdya, Herri Suherman bersama staf", ujar Shemy.

Sementara itu, Herri Suherman membenarkan laporan pengrusakan APK Paslon bupati nomor urut 3 tersebut ke Panwaslih. Namun, pihak Panwaslih akan mengkaji kembali laporan dari tim hukum Safaruddin-Zaman Akli apakah memenuhi unsur syarat formil dan materil.

"Ya benar laporannya sudah kami terima. Kami akan kaji lagi tentang keterpenuhan unsurnya, dan alat buktinya", terang Herri.

Herri menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan pengrusakan APK itu.

"Laporan pengrusakan APK yang disampaikan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 3 secara aturan sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana", tegasnya.