Abdya Darurat Tambang Ilegal, Hukum Jangan Cuma Macan Kertas
Praktik pertambangan ilegal yang merajalela seringkali melibatkan persekongkolan antara oligarki, elite politik, dan oknum aparat penegak hukum.
Pertambangan ilegal, atau sering disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), merupakan isu kompleks yang menimbulkan berbagai permasalahan serius di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga merugikan perekonomian negara dan daerah, serta memicu konflik sosial di masyarakat.
![]() |
Akmal Al-Qarasie |
SECARA hukum, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Selain itu, pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat dipidana.
Dampak lingkungan dari pertambangan ilegal sangatlah merusak. Penambangan ilegal seringkali tidak mengikuti standar perlindungan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas adalah masalah umum yang mencemari sungai dan membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, kerusakan vegetasi tanah dan perubahan topografi akibat penambangan ilegal dapat menyebabkan longsor dan banjir.
Dari segi ekonomi, pertambangan ilegal merugikan negara karena potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Kegiatan ini juga memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi menaikkan harga barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, daerah juga kehilangan pendapatan karena kegiatan penambangan ilegal tidak membayar pajak dan pungutan lain kepada negara.
Ironisnya, pertambangan ilegal seringkali diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Keterlibatan ini dapat berupa pembiaran, backing, atau bahkan partisipasi langsung dalam kegiatan penambangan ilegal. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena merusak citra aparat penegak hukum dan menghambat upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Fenomena ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Aceh, kasus pertambangan ilegal juga menjadi perhatian serius. Aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa wilayah, seperti Aceh Barat Daya, telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal diduga masih lemah.
Praktik pertambangan ilegal yang merajalela seringkali melibatkan persekongkolan antara oligarki, elite politik, dan oknum aparat penegak hukum. Oligarki, dengan kekuatan modal dan pengaruh politiknya, mampu memengaruhi kebijakan dan proses penegakan hukum, sehingga kegiatan ilegal mereka sulit tersentuh. Keterlibatan aparat dapat berupa pembiaran, backing, atau bahkan partisipasi langsung dalam kegiatan penambangan ilegal, menciptakan impunitas bagi para pelaku.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menjadi contoh nyata bagaimana oligarki dapat merusak lingkungan dengan impunitas. Kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun menunjukkan dampak masif dari kegiatan pertambangan ilegal yang terstruktur dan sistematis. Jumlah kerugian ini mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan di kawasan hutan dan non-kawasan hutan di Bangka Belitung.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa kegiatan ilegal ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun dengan skala yang begitu besar? Jawabannya mungkin terletak pada persekongkolan antara oligarki, elite politik, dan oknum aparat yang saling melindungi dan berbagi keuntungan sehingga hukum hanya seperti macan kertas, tampak garang dan menakutkan tapi bisa diselesaikan diatas meja.
Keterlibatan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam kasus ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam praktik korupsi dan perusakan lingkungan. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan BUMN, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi negara. Namun, kenyataannya, perusahaan ini justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oligarki, elite politik, dan oknum aparat. Selain itu, perlu ada reformasi sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam, transparansi dalam pemberian izin pertambangan, dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan terhadap kegiatan pertambangan ilegal, sehingga tercipta check and balance yang efektif. Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan kasus seperti Harvey Moeis dapat menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa depan, terutama di Aceh..
Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, diharapkan masalah pertambangan ilegal dapat diatasi, sehingga lingkungan hidup dapat dilindungi, perekonomian negara dan daerah dapat ditingkatkan, dan konflik sosial di masyarakat dapat dicegah. Semoga!
Dampak lingkungan dari pertambangan ilegal sangatlah merusak. Penambangan ilegal seringkali tidak mengikuti standar perlindungan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas adalah masalah umum yang mencemari sungai dan membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, kerusakan vegetasi tanah dan perubahan topografi akibat penambangan ilegal dapat menyebabkan longsor dan banjir.
Dari segi ekonomi, pertambangan ilegal merugikan negara karena potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Kegiatan ini juga memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi menaikkan harga barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, daerah juga kehilangan pendapatan karena kegiatan penambangan ilegal tidak membayar pajak dan pungutan lain kepada negara.
Ironisnya, pertambangan ilegal seringkali diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Keterlibatan ini dapat berupa pembiaran, backing, atau bahkan partisipasi langsung dalam kegiatan penambangan ilegal. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena merusak citra aparat penegak hukum dan menghambat upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Fenomena ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Aceh, kasus pertambangan ilegal juga menjadi perhatian serius. Aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa wilayah, seperti Aceh Barat Daya, telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal diduga masih lemah.
Praktik pertambangan ilegal yang merajalela seringkali melibatkan persekongkolan antara oligarki, elite politik, dan oknum aparat penegak hukum. Oligarki, dengan kekuatan modal dan pengaruh politiknya, mampu memengaruhi kebijakan dan proses penegakan hukum, sehingga kegiatan ilegal mereka sulit tersentuh. Keterlibatan aparat dapat berupa pembiaran, backing, atau bahkan partisipasi langsung dalam kegiatan penambangan ilegal, menciptakan impunitas bagi para pelaku.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, menjadi contoh nyata bagaimana oligarki dapat merusak lingkungan dengan impunitas. Kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun menunjukkan dampak masif dari kegiatan pertambangan ilegal yang terstruktur dan sistematis. Jumlah kerugian ini mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan di kawasan hutan dan non-kawasan hutan di Bangka Belitung.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa kegiatan ilegal ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun dengan skala yang begitu besar? Jawabannya mungkin terletak pada persekongkolan antara oligarki, elite politik, dan oknum aparat yang saling melindungi dan berbagi keuntungan sehingga hukum hanya seperti macan kertas, tampak garang dan menakutkan tapi bisa diselesaikan diatas meja.
Keterlibatan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam kasus ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam praktik korupsi dan perusakan lingkungan. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan BUMN, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi negara. Namun, kenyataannya, perusahaan ini justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oligarki, elite politik, dan oknum aparat. Selain itu, perlu ada reformasi sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam, transparansi dalam pemberian izin pertambangan, dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan terhadap kegiatan pertambangan ilegal, sehingga tercipta check and balance yang efektif. Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan kasus seperti Harvey Moeis dapat menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa depan, terutama di Aceh..
Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, diharapkan masalah pertambangan ilegal dapat diatasi, sehingga lingkungan hidup dapat dilindungi, perekonomian negara dan daerah dapat ditingkatkan, dan konflik sosial di masyarakat dapat dicegah. Semoga!
Penulis adalah Ketua Umum Forum Pemuda dan Mahasiwa Aceh Barat Daya di Jakarta periode 2023-2025, lulusan Magister Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
1 komentar