Cak Imin Komentari Menteri Yang Cawe-cawe Di Pilkada
MK membatalkan hasil Pilkada Serang setelah menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto memberikan dukungan ke pasangan nomor dua.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Serang akibat keterlibatan salah satu menteri di Kabinet Merah Putih.
![]() |
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto: Groks |
JAKARTA — Menteri tersebut adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto. Akibatnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Serang, Banten.
Menurut Cak Imin, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. “Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” ujarnya di Jakarta.
Ia pun meminta semua pihak, baik pasangan calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mempersiapkan pelaksanaan PSU agar berjalan lancar dan sesuai aturan. “Karena itu, persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang,” tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut, Gus Imin menekankan bahwa kasus di Serang harus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak ikut campur dalam proses demokrasi. “Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK membatalkan hasil Pilkada Serang setelah menemukan bukti keterlibatan Yandri Susanto dalam memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarahkan dukungan kepala desa secara masif kepada istrinya.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Serang harus diulang. PSU tetap akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 masih akan berlaku untuk PSU mendatang.
MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang, agar pelaksanaan berlangsung tertib dan adil. “Kami harap PSU berjalan lancar dan tidak ada lagi intervensi yang menciderai demokrasi,” pungkas Gus Imin.
Ia pun meminta semua pihak, baik pasangan calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mempersiapkan pelaksanaan PSU agar berjalan lancar dan sesuai aturan. “Karena itu, persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang,” tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut, Gus Imin menekankan bahwa kasus di Serang harus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak ikut campur dalam proses demokrasi. “Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK membatalkan hasil Pilkada Serang setelah menemukan bukti keterlibatan Yandri Susanto dalam memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarahkan dukungan kepala desa secara masif kepada istrinya.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Serang harus diulang. PSU tetap akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 masih akan berlaku untuk PSU mendatang.
MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang, agar pelaksanaan berlangsung tertib dan adil. “Kami harap PSU berjalan lancar dan tidak ada lagi intervensi yang menciderai demokrasi,” pungkas Gus Imin.
Posting Komentar