Coretax Diharapkan Dongkrak Penerimaan Pajak 2025, DPR Minta Perbaikan Cepat Atasi Kendala
Coretax butuh perbaikan cepat agar penerimaan pajak meningkat pada triwulan kedua 2025.
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai bahwa sistem Coretax merupakan langkah maju dalam meningkatkan kemudahan layanan perpajakan. Namun, ia juga menyoroti perlunya perbaikan cepat terhadap sistem ini, mengingat banyaknya keluhan yang muncul sejak diterapkan pada Januari 2025.
TANGERANG - Eric optimistis bahwa jika perbaikan segera dilakukan, penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025 akan meningkat. Ia meyakini kemudahan yang ditawarkan Coretax akan berdampak positif bagi wajib pajak.
Selain itu, Eric Hermawan, menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan pajak akan meningkat dengan adanya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah dan kerja serius dari jajaran perpajakan menjadi faktor utama dalam mencapai target tersebut. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 70 persen terhadap APBN, sistem ini diharapkan mampu memaksimalkan pendapatan negara.
Lebih lanjut, Eric menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Penerimaan pajak yang optimal akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menilai langkah perbaikan terhadap sistem Coretax harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Saya sangat optimistis, insya Allah bisa tercapai karena kawan-kawan pajak juga serius bekerja. Sistem Coretax sendiri diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN. Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Eric, legislator Fraksi Partai Golkar, usai kunjungan kerja ke Tangerang, Banten, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,99 triliun. Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini antara lain anjloknya harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.
Menanggapi hal ini, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai langkah perbaikan terhadap sistem Coretax. Upaya tersebut mencakup peningkatan modul registrasi, penambahan kapasitas server database, serta optimalisasi skema penandatanganan digital untuk dokumen faktur pajak.
Dengan serangkaian perbaikan tersebut, diharapkan Coretax dapat berfungsi lebih optimal dan mendukung peningkatan penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025.
![]() |
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan. Foto: dpr.go.id |
TANGERANG - Eric optimistis bahwa jika perbaikan segera dilakukan, penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025 akan meningkat. Ia meyakini kemudahan yang ditawarkan Coretax akan berdampak positif bagi wajib pajak.
Selain itu, Eric Hermawan, menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan pajak akan meningkat dengan adanya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah dan kerja serius dari jajaran perpajakan menjadi faktor utama dalam mencapai target tersebut. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 70 persen terhadap APBN, sistem ini diharapkan mampu memaksimalkan pendapatan negara.
Lebih lanjut, Eric menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Penerimaan pajak yang optimal akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menilai langkah perbaikan terhadap sistem Coretax harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Saya sangat optimistis, insya Allah bisa tercapai karena kawan-kawan pajak juga serius bekerja. Sistem Coretax sendiri diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN. Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Eric, legislator Fraksi Partai Golkar, usai kunjungan kerja ke Tangerang, Banten, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,99 triliun. Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini antara lain anjloknya harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.
Menanggapi hal ini, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai langkah perbaikan terhadap sistem Coretax. Upaya tersebut mencakup peningkatan modul registrasi, penambahan kapasitas server database, serta optimalisasi skema penandatanganan digital untuk dokumen faktur pajak.
Dengan serangkaian perbaikan tersebut, diharapkan Coretax dapat berfungsi lebih optimal dan mendukung peningkatan penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025.
Posting Komentar