Kata Sekda Soal Perkembangan Penertiban Aset Abdya
Penertiban dan pendataan ulang aset Abdya untuk pengelolaan lebih transparan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah menertibkan dan mendata ulang aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan aset lebih tertib dan transparan.
ABDYA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Abdya, Rahwadi, mengatakan bahwa proses ini sedang berlangsung dan diharapkan segera selesai.
"Untuk aset ini kami lagi melakukan penertiban dan pendataan ulang. Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Sebagai langkah awal, rapat dengan bendahara barang SKPK digelar pada 11–12 Maret 2025 di Inspektorat. "Rapat dengan bendahara barang SKPK untuk cross-check barang," kata Rahwadi.
Selain itu, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan keberadaan aset. "Mendata dan menelusuri keberadaan aset," jelasnya. Pemerintah juga akan mengadakan apel aset guna memverifikasi kepemilikan. "Akan dilakukan apel aset," tambahnya.
Namun, bagaimana jika ada aset yang sudah hilang? Rahwadi menjawab diplomatis. "Raib atau tidak kan ketahuannya nanti dari hasil akhir kerja ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Kabupaten Abdya, Mulya Arfan, memastikan bahwa seluruh aset bergerak telah kembali ke Abdya.
"Dulu waktu apel aset, ada yang tidak dihadirkan, bahkan ada yang berada di Banda Aceh. Sekarang semua aset ada di daerah, sudah dikembalikan ke daerah semua," ungkapnya.
Untuk aset tidak bergerak seperti tanah, ia menegaskan bahwa luas dan kepemilikannya bukan wewenangnya. Meski begitu, masyarakat masih menunggu hasil akhir pendataan ulang ini.
![]() |
Kantor Bupati Abdya. Foto: acehbaratdayakab.go.id |
ABDYA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Abdya, Rahwadi, mengatakan bahwa proses ini sedang berlangsung dan diharapkan segera selesai.
"Untuk aset ini kami lagi melakukan penertiban dan pendataan ulang. Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Sebagai langkah awal, rapat dengan bendahara barang SKPK digelar pada 11–12 Maret 2025 di Inspektorat. "Rapat dengan bendahara barang SKPK untuk cross-check barang," kata Rahwadi.
Selain itu, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan keberadaan aset. "Mendata dan menelusuri keberadaan aset," jelasnya. Pemerintah juga akan mengadakan apel aset guna memverifikasi kepemilikan. "Akan dilakukan apel aset," tambahnya.
Namun, bagaimana jika ada aset yang sudah hilang? Rahwadi menjawab diplomatis. "Raib atau tidak kan ketahuannya nanti dari hasil akhir kerja ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Kabupaten Abdya, Mulya Arfan, memastikan bahwa seluruh aset bergerak telah kembali ke Abdya.
"Dulu waktu apel aset, ada yang tidak dihadirkan, bahkan ada yang berada di Banda Aceh. Sekarang semua aset ada di daerah, sudah dikembalikan ke daerah semua," ungkapnya.
Untuk aset tidak bergerak seperti tanah, ia menegaskan bahwa luas dan kepemilikannya bukan wewenangnya. Meski begitu, masyarakat masih menunggu hasil akhir pendataan ulang ini.
Posting Komentar