Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2024, Kecuali Aceh dan DIY
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024. JAKARTA - Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wa…