ICW Vs Kemenkum HAM Soal Remisi Djoko Tjandra & 213 Napi Korupsi

Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada 214 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) mengundang pro kontra. Apalagi, 4 diantaranya bahkan langsung dinyatakan bebas. YANG menentang, menilai ada yang janggal dalam pemberian remisi itu. Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersikukuh bahwa remisi untuk 214 napi tipikor itu sudah memenuhi syarat. Seperti apa duduk perkaranya? Simak pandangan ICW versus Kemenkum HAM berikut ini: KURNIA RAMADHANA Peneliti Indonesia Corruption Watc…