Meski Terancam Hukuman Mati, Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat
Tersangka utama kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. JAKARTA - Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55-56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Namun demikian, mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun punya pandangan berbeda dalam menilai kasu…